6 TERSANGKA Tragedi Kanjuruhan: Peran dan Pasal yang Menjeratnya - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM

6 TERSANGKA Tragedi Kanjuruhan: Peran dan Pasal yang Menjeratnya

DEMOCRAZY.ID
Oktober 07, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
6 TERSANGKA Tragedi Kanjuruhan: Peran dan Pasal yang Menjeratnya

DEMOCRAZY.ID - Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) memasuki babak baru. Kepolisian telah menetapkan 6 tersangka dalam peristiwa yang menewaskan 131 orang tersebut. Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Dari gelar perkara dan alat bukti maka ditetapkan 6 tersangka," kata Listyo di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022) malam. Menurut Kapolri, enam tersangka tersebut terdiri dari tiga orang panitia pelaksana dan tiga orang lainnya adalah anggota kepolisian.  Mereka dinilai memiliki andil terhadap tewasnya 131 orang dalam laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya pada Sabtu pekan lalu. Lantas siapa sajakah enam tersangka tersebut dan apa saja perannya? Berikut ulasannya. 1. Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ahmad Hadian Lukita ditetapkan karena yang bersangkutan menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan se
Baca selengkapnya

Penulis blog