HUKUM

6 TERSANGKA Tragedi Kanjuruhan: Peran dan Pasal yang Menjeratnya

DEMOCRAZY.ID
Oktober 07, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
6 TERSANGKA Tragedi Kanjuruhan: Peran dan Pasal yang Menjeratnya

6 TERSANGKA Tragedi Kanjuruhan: Peran dan Pasal yang Menjeratnya

DEMOCRAZY.ID - Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) memasuki babak baru.


Kepolisian telah menetapkan 6 tersangka dalam peristiwa yang menewaskan 131 orang tersebut. Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


"Dari gelar perkara dan alat bukti maka ditetapkan 6 tersangka," kata Listyo di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022) malam.


Menurut Kapolri, enam tersangka tersebut terdiri dari tiga orang panitia pelaksana dan tiga orang lainnya adalah anggota kepolisian. 


Mereka dinilai memiliki andil terhadap tewasnya 131 orang dalam laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya pada Sabtu pekan lalu.


Lantas siapa sajakah enam tersangka tersebut dan apa saja perannya? Berikut ulasannya.


1. Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita


Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ahmad Hadian Lukita ditetapkan karena yang bersangkutan menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan sebelum melakukan verifikasi terhadap stadion tersebut.


Menurut Kapolri, PT LIB yang dipimpin Ahmad Hadian Lukita sebagai pihak penyelenggara seharusnya melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, sebelum menggelar pertandingan.


Dan sebelumnya diketahui bahwa berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020, stadion tersebut belum memenuhi syarat. Karena itulah Ahmad Hadian Lukita terancam dijerat pasal 359, 360 KUHP.


2. Ketua Panitia Pelaksana pertandingan, Abdul Haris


Tersangka kedua yang ditetapkan oleh kepolisian adalah Ketua Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya, Abdul Haris.


Menurut kapolri, sebagai ketua panpel, Abdul Harus bertanggung jawab atas semua kejadian dalam pertandingan tersebut. Ia juga diketahui tidak membuat dokumen keselamatan dan juga mengabaikan permintaan pihak keamanan.


Kapolri melanjutkan, Abdul Haris juga menjual tiket dengan jumlah melebihi kapasitas stadion, yakni 42 ribu lembar. Padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan maksimal hanya 38 ribu penonton.


Atas kelalaian itu, Abdul Haris dikenakan Pasal 259, 360 jo Pasal 52 UU no 11 tahun 2022.


3. Security Officer, Suko Sutrisno


Sebagai Security Officer, salah satu tanggung jawab Suko Sutrisno adalah mengkoordinir para steward. 


Namun faktanya diketahui ia malah memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.


Alhasil, pintu tidak bisa terbuka optimal sehingga massa tertahan di dalam.


4. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto


Kompol Wahyu ditetapkan sebagai salah satu tersangka karena tidak mencegah petugas untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton.


Padahal diketahui penggunaan gas air mata pada pertandingan sepak bola melanggar peraturan FIFA. Karena itulah Kompol Wakyu Setyo Pranoto dikenakan pasal 359 atau 360 KUHP.


5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman


Tersangka kedua dari kepolisian adalah AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur. 


Ia diketahui sebagai pihak yang memerintahkan anggota kepolisian di lokasi untuk menambakkan gas air mata.


Karena itulah AKP Hasdarman diancam dengan Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.


6. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi


Sama seperti AKP Hasdarman, AKP Bambang Sidik Achmadi ditetapkan jadi tersangka karena ia juga memerintahkan aparat keamanan untuk menembakkan gas air mata. Alhasil ia juga diancam dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. [Democrazy/suara]

Penulis blog