Back to Top
HUKUM

Mantan Hakim Agung Ungkap Alasan Ferdy Sambo Bisa Lolos Dari Hukuman Mati

DEMOCRAZY.ID
September 28, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Mantan Hakim Agung Ungkap Alasan Ferdy Sambo Bisa Lolos Dari Hukuman Mati

DEMOCRAZY.ID - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun memberikan pendapatnya terkait penetapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman hati terhadap kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua.  Gayus Lumbuun menyetujui jika Ferdy Sambo dan komplotannya dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.  “Kalau 340 sebagai ancaman hukuman mati dan masyarakat meminta keadilan ke arah sana tentu hakim akan memperhatikan keadilan undang-undang. Pantaskah seorang yang membunuh anak buahnya dihukum mati? Saya katakan iya itu merupakan hakim itu menghukum setimpal,” ujar Gayus Lumbuun, Rabu 28 September 2022. Lebih lanjut, Gayus Lumbuun menjelaskan walaupun Ferdy Sambo dan tersangka lainnya diancam hukuman mati, mereka masih berpeluang untuk lolos dari ketetapan tersebut.  Peluang yang dimaksud adalah jika Ferdy Sambo ataupun tersangka lainnya yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J turut membantu membongkar kasus ini sehingga dalam persidangan kel
Baca selengkapnya

Penulis blog