Back to Top
HUKUM

Mantan Hakim Agung Pertanyakan Penyidikan Upaya Ferdy Sambo Suap LPSK: Kok Berhenti?

DEMOCRAZY.ID
September 14, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Mantan Hakim Agung Pertanyakan Penyidikan Upaya Ferdy Sambo Suap LPSK: Kok Berhenti?

DEMOCRAZY.ID - Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan hakim agung Gayus Lumbuun menilai, selain pembunuhan berencana dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena merusak barang bukti, Ferdy Sambo juga bisa dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Gayus mengingatkan, anak buah Ferdy Sambo pernah berupaya memberi suap kepada pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menerima permohonan perlindungan Putri Candrawathi. Meski amplop yang diduga berisi uang itu tidak diterima staf LPSK, namun syarat ancaman hukuman sudah timbul seperti tertuang pada Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang niat melakukan tindak pidana.  Dugaan suap dengan memberikan amplop itu juga dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Menurut Gayus, sejauh ini belum ada keterangan dari kepolisian terkai
Baca selengkapnya

Penulis blog