DEMOCRAZY.ID - Polisi akhirnya menetapkan dua santri senior di Ponpes Gontor berinsial Adalah MFA (18) asal Kabupaten Tanah Darat Sumatera Barat dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung sebagai tersangka kasus penganiayaan Albar Mahdi. Kedua santri itu merupakan seniornya Albar Mahdi. Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan keduanya dijerat pasal berlapis, yaitu UU Perlindungan Anak dan KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara. Kedua santri senior itu menganiaya Albar cukup sadis. Berikut kronologi kejadian penganiayaan sadis itu. 11-12 Agustus 2022 Perkemahan Kamis dan Jumat diikuti sekitar 500 santri Ponpes Modern Darussalam Gontor Ponorogo, termasuk Albar Mahdi. 18-19 Agustus 2022 Berlanjut kegiatan perkajum (perkemahan Kamis Jumat) di Desa Wilangan Kecamatan Sambit, Ponorogo. 20 Agustus 2022 Pengembalian dan pengecekan perlengkapan kemah. 21 Agustus 2022 Albar Mahdi dan dua temannya yang lain, mendapat surat dakwah (surat panggilan) dari
DEMOCRAZY.ID - Polisi akhirnya menetapkan dua santri senior di Ponpes Gontor berinsial Adalah MFA (18) asal Kabupaten Tanah Darat Sumatera Barat dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung sebagai tersangka kasus penganiayaan Albar Mahdi. Kedua santri itu merupakan seniornya Albar Mahdi. Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan keduanya dijerat pasal berlapis, yaitu UU Perlindungan Anak dan KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara. Kedua santri senior itu menganiaya Albar cukup sadis. Berikut kronologi kejadian penganiayaan sadis itu. 11-12 Agustus 2022 Perkemahan Kamis dan Jumat diikuti sekitar 500 santri Ponpes Modern Darussalam Gontor Ponorogo, termasuk Albar Mahdi. 18-19 Agustus 2022 Berlanjut kegiatan perkajum (perkemahan Kamis Jumat) di Desa Wilangan Kecamatan Sambit, Ponorogo. 20 Agustus 2022 Pengembalian dan pengecekan perlengkapan kemah. 21 Agustus 2022 Albar Mahdi dan dua temannya yang lain, mendapat surat dakwah (surat panggilan) dari