Back to Top
POLITIK

Eks Ketua MK: Jokowi Tak Penuhi Syarat Jadi Cawapres 2024!

DEMOCRAZY.ID
September 15, 2022
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Eks Ketua MK: Jokowi Tak Penuhi Syarat Jadi Cawapres 2024!

DEMOCRAZY.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie mengatakan Joko Widodo tak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 mendatang. Menurut dia, Jokowi yang sudah menjabat presiden dua periode tidak bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden untuk periode berikutnya. "Iya, tidak bisa jadi cawapres baik dari segi hukum maupun etika," ujar Jimly saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (15/9). Menurut Jimly, Pasal 7 UUD 1945 tidak boleh hanya dibaca secara harfiah melainkan harus dibaca secara sistematis dan kontekstual. Adapun Pasal 7 UUD 1945 berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." "HANYA untuk satu kali masa jabatan," tegas Jimly. Ia pun menyinggung Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: "Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan,
Baca selengkapnya

Penulis blog