Back to Top
HUKUM

Waduh! Selain Bharada E, Ternyata Ada Pelaku Penembakan Brigadir J Yang Lain? Publik Sangat Yakin!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 04, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Waduh! Selain Bharada E, Ternyata Ada Pelaku Penembakan Brigadir J Yang Lain? Publik Sangat Yakin!

DEMOCRAZY.ID - Ahli hukum tata negara Refly Harun  kembali membahas kasus kematian Brigadir J  atau Nopryansah Yosua Hutabarat.  Kali ini, dia berkomentar soal Bharada E sebagai pelaku penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang terkonfirmasi. Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E  ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) kemarin.  Dirinya dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Akan tetapi, Refly Harun mengadakan polling di kanal YouTube-nya soal apakah publik percaya bahwa Bharada E pelaku satu-satunya, atau apakah ternyata ada pelaku penembakan Brigadir J yang lain. Sebab menurut Relfy Harun, pasal yang disangkakan kepada Bharada E itu merupakan pembunuhan saja dan bukan pembunuhan berencana. "Pasal 55 56 juga dikenakan, tapi intinya di pasal 338 itu yang merupakan pembunuhan saja, bukan pembunuhan berencana, dan itu ancaman maksimalnya 15 tahun," beber Refly Haru
Baca selengkapnya

Penulis blog