Back to Top
HUKUM

TKP Diduga Dibersihkan-Bukti Dihilangkan, Ahli Hukum: Polri Tak Cukup Kuat Jerat Ferdy Sambo Pasal Pembunuhan

DEMOCRAZY.ID
Agustus 04, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
TKP Diduga Dibersihkan-Bukti Dihilangkan, Ahli Hukum: Polri Tak Cukup Kuat Jerat Ferdy Sambo Pasal Pembunuhan

DEMOCRAZY.ID - Penyidik Polri dinilai tidak cukup kuat untuk menjerat Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo. Hermawan menjelaskan alasan Polri tidak cukup kuat untuk menjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Irjen Ferdy Sambo. Sebab, kata dia, tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo diduga telah dibersihkan. Hermawan menduga Kombes Budhi Herdi Susianto yang membersihkan TKP pembunuhan Brigadir J saat masih aktif menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan. Lalu, kata dia, karena telah diberishkan itulah, membuat bukti-bukti fisik yang ada di TKP hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya. "Bukti-bukti fisiknya itu pada enggak ada gitu, pada hilang karena TKP-nya dibersihka
Baca selengkapnya

Penulis blog