Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Menanti Tanggung Jawab Polisi Atas Hilangnya Organ Tubuh Brigadir J, Refly Harun: Ini Kejahatan, Pelakunya Bisa Dipidana!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Menanti Tanggung Jawab Polisi Atas Hilangnya Organ Tubuh Brigadir J, Refly Harun: Ini Kejahatan, Pelakunya Bisa Dipidana!

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai para oknum polisi atau dokter bisa dipidana lantaran jenazah Brigadir J yang dikembalikan kepada keluarganya tak utuh.  Ada sejumlah organ tubuh Brigadir J yang dikabarkan hilang usai setelah dilakukan autopsi ulang. Adapun organ tubuh Brigadir J yang dinyatakan hilang adalah pankreas dan kantung kemih.  Refly Harun menegaskan tindakan penghilangan organ tubuh ini bukanlah kejahatan biasa. "Bukan kasus yang kecil ya kalau ada penghilangan-penghilangan seperti ini ya, berarti kan ada kejahatan pencurian organ manusia,” kata Refly lewat Channel Youtube-nya, dikutip Rabu (3/8/2022). Disamping itu Refly Harun juga menyebutkan jika apa yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum perihal pankreas Brigadir J yang hilang, maka hal tersebut dinilai sebagai sebuah kejahatan yang disengaja. "Kalau memang pankreasnya hilang, tentu harus dipersoalkan kenapa pankreasnya hilang, siapa yang menghilangkannya karena
Baca selengkapnya

Penulis blog