DEMOCRAZY.ID - Komnas HAM mengungkapkan pelanggaran HAM pada kasus Brigadir J atau Yosua Hutabarat serupa dengan kasus kasus tewasnya Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek. Kedua kasus tersebut bukanlah merupakan pelanggaran HAM berat meski masih disebut pelanggaran HAM. "Ya enggak (kasus Brigadir J bukan pelanggaran HAM berat), ini kan pelaku individu sama dengan KM 50, walaupun orang polisi tapi bukan state crime," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Jumat (26/8/2022). Menurutnya, kasus Brigadir J dan KM 50 sama-sama tidak ditemukan unsur state crime. Dia menyebut keduanya hanya termasuk ke dalam pelanggaran HAM biasa. "Dulu kami mengatakan juga hal yang sama dengan KM 50, walaupun banyak orang mendebat, saya tanya kembali apa dasarmu? Apa unsur yang kamu temukan? Kan nggak bisa jawab, tapi ngotot harus HAM berat padahal HAM berat tidak begitu," katanya. Kasus Brigadir J merupakan pelanggaran HAM. Namun, bukanlah pelanggaran HAM berat yang
Komnas HAM Samakan Kasus Brigadir Joshua dengan Penembakan KM 50: Bukan Pelanggaran HAM Berat
Maret 12, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Komnas HAM mengungkapkan pelanggaran HAM pada kasus Brigadir J atau Yosua Hutabarat serupa dengan kasus kasus tewasnya Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek. Kedua kasus tersebut bukanlah merupakan pelanggaran HAM berat meski masih disebut pelanggaran HAM. "Ya enggak (kasus Brigadir J bukan pelanggaran HAM berat), ini kan pelaku individu sama dengan KM 50, walaupun orang polisi tapi bukan state crime," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Jumat (26/8/2022). Menurutnya, kasus Brigadir J dan KM 50 sama-sama tidak ditemukan unsur state crime. Dia menyebut keduanya hanya termasuk ke dalam pelanggaran HAM biasa. "Dulu kami mengatakan juga hal yang sama dengan KM 50, walaupun banyak orang mendebat, saya tanya kembali apa dasarmu? Apa unsur yang kamu temukan? Kan nggak bisa jawab, tapi ngotot harus HAM berat padahal HAM berat tidak begitu," katanya. Kasus Brigadir J merupakan pelanggaran HAM. Namun, bukanlah pelanggaran HAM berat yang