Back to Top
KRIMINAL

Kapolri: Ferdy Sambo Tembak Brigadir Joshua, Lalu Senjata Diserahkan ke Bharada Eliezer, Dijanjikan SP3

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
Kapolri: Ferdy Sambo Tembak Brigadir Joshua, Lalu Senjata Diserahkan ke Bharada Eliezer, Dijanjikan SP3

DEMOCRAZY.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap secara terang benderang kronologi penembakan Brigadir Joshua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta. Orang pertama yang menembak Brigadir Joshua ternyata bukan Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu alias Bharada E, melainkan Irjen Ferdy Sambo. Listyo Sigit menceritakan awal mula Bharada Richard merubah pengakuannya. Awalnya, pada tanggal 3 Agustus, Bharada Richard ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal awal 338 jo Pasal 55 dan 56. Lalu, penyidik merapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56. Penerapan Pasal itu membuat Bharada Richard terancam hukuman mati. Listyo Sigit mengatakan, pada tanggal 4 Agustus, Irsus melaporkan hasil pemeriksaan internal, terhadap temuan Timsus Polri terkait didapatnya perbuatan personil-personil yang menghambat proses penyidikan. Berdasarkan laporan tersebut, Polri langsung mengambil tindakan terhadap 35 anggota. Mereka dianggap tidak profesional dalam penan
Baca selengkapnya

Penulis blog