Back to Top
HUKUM

Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa 'Bebas' dari Hukuman Mati, Begini Alasannya

DEMOCRAZY.ID
Agustus 27, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa 'Bebas' dari Hukuman Mati, Begini Alasannya

DEMOCRAZY.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut menyoroti kasus mantan kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J. Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. Ferdy Sambo terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mengenai hal ini, Hotman Paris mengatakan jika Ferdy Sambo bisa terbesat pasal pembunuhan berencana. Hal tersebut disampaikan Hotman Paris saat menjadi bintang tamu program FYP di Youtube Trans 7 pada 23 Agustus 2022. "Saya baru dengar. katanya saksi di BAP istrinya begitu pulag dari Magelang SI jenderal itu (Ferdy Sambo), suaminya langsung menangis," ucap Hotman. Menurutnya, jka keterangan sakti itu benar, maka akan sangat
Baca selengkapnya

Penulis blog