Back to Top
HUKUM

Ferdy Sambo Berpeluang Lolos Hukuman Mati, Pakar Hukum Pidana: Kalau Punya Duit Hukuman Bisa Langsung Diringankan

DEMOCRAZY.ID
Agustus 29, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ferdy Sambo Berpeluang Lolos Hukuman Mati, Pakar Hukum Pidana: Kalau Punya Duit Hukuman Bisa Langsung Diringankan

DEMOCRAZY.ID - Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo serta empat tersangka lain. Menjadi pelaku salam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Akan tetapi, pakar hukum pidana Muhammad Taufiq memberikan tanggapan soal kemungkinan hukuman yang akan diterima suami dari Putri Candrawathi itu.  Ferdy Sambo bisa tidak dihukum mati, tapi penjara 20 tahun atau bahkan kurang dari itu. Pakar hukum pidana menyoroti bahwa proses pemidanaan tidak lagi diurus oleh kejaksaan atau pengadilan setelah menjadi narapidana. “Banyak kasus, orang yang dijatuhi 20 maupun 15 tahun, ketika sudah menjadi napi, proses pemidanaan ini bukan urusan kejaksaan, bukan urusan pengadilan,” ujar Taufiq di diskusi PKAD yang ditayangkan di kanal YouTube Refly Haru
Baca selengkapnya

Penulis blog