Back to Top
HUKUM

Eks Wakabareskrim Polri: Bharada E Harusnya Bisa Ditetapkan Tersangka Sejak Awal, Peristiwanya Jelas!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 05, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Eks Wakabareskrim Polri: Bharada E Harusnya Bisa Ditetapkan Tersangka Sejak Awal, Peristiwanya Jelas!

DEMOCRAZY.ID - Mantan Wakil Kabareskrim Polri Irjen (Purn) Bekto Suprapto mengungkapkan, penyidik Polri seharusnya sudah bisa menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka pada hari penembakan Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022. "Penetapan Bharada E sebagai tersangka itu sebenarnya bisa dilakukan sejak hari Jumat tanggal 8 Juli, karena peristiwanya jelas, ada orang mati, ada yang mengaku menembak, dan sebagainya," kata Bekto dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (5/8/2022). Ia menilai langkah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tegas dengan menonaktifkan sejumlah pejabat Polri yang terlibat dalam kasus yang menyebabkan meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat itu. Selanjutnya, Kapolri juga telah mengeluarkan telegram rahasia (TR) tentang mutasi 15 personel kepolisian pada Kamis (4/8/2022) berkaitan dengan kasus polisi tembak polisi yang menyebabkan Bharada E ditetapkan
Baca selengkapnya

Penulis blog