HUKUM

Deolipa Yumara Bongkar Isi Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E Saat Tembak Brigadir Joshua

DEMOCRAZY.ID
Agustus 12, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Deolipa Yumara Bongkar Isi Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E Saat Tembak Brigadir Joshua

Deolipa Yumara Bongkar Isi Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E Saat Tembak Brigadir Joshua

DEMOCRAZY.ID - Deolipa Yumara selaku pengacara Bharada E mengukapkan situasi yang terjadi atas kasus tewasnya Brigadir J saat di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yang berada  di Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Seperti yang dikabarkan, Kapolri menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Bripka KM.


Kapolri turut menyebutkan jika Brigadir J yang ditembak oleh Bharada E atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.


Deolipa Yumara pun bongkar isi perintah Irjen Ferdy Sambo ke Bharada E saat tembak Brigadir J.


Dikutip dari kanal youtube tvone berjudul 'Deolipa Yumara Alm Brigadir J Berlutut di depan Sambo' yang diunggah pada Kamis 11 Agustus 2022. Deolipa jelaskan situasi saat tewasnya Brigadir J.


Deolipa menjelaskan posisi keberadaan Brigadir J dan Bharada E ketika sedang dirumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga.


"Joshia di bawah aja, ada satu lagi pengawal Brimob. Kemudian Joshua disuruh naik ke atas, Richard tidak naikke atas," ungkap Deolipa Yumara.


Berdasarkan pengakura Bharada E, Deolipa mengatakan jika klienya melihat Brigadir J berlutut dihadapan Ferdy Sambo.


Menurut kesaksianya, Bharada E melihat mantan Kadiv Propam tersebut pegang pistol dengan memakai sarung tangan.


"Diatas itu saat kejadian, almarhum Joshua berlutu di depan Sambo. Kalau menurut keterangan Richard kan pegang pistol, Sambo juga pegang pistol tapi pakai sarung tangan," ungkap kuasa hukum Bharada E.


Lanjutnya, disaat itu Ferdi Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir j.


"Ketika Richard melihat Sambo pegang pistol, Joshua sedang berlutut. Pada saat kondisi itu ada perintah dari Sambo kepada Richard 'Woy tembak, woy tembak'," tuturnya.


Menurut Deolipa, secara psikologis jika Bharada E tidak menembak Brigadir J maka bisa jadi klieya itu yang ditembak oleh mantan Kadiv Propam.


"Naman perintah yah Richard ketakutan, karena kalau Richar ngak nembak mungki dia yang ketembak karena Sambo pegang pistol," tutupnya.


Ferdy Sambo Tersangka


Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022. 


Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.


"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.


Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.


"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakl seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer, red) atas perintah saudara FS," papar Sigit. [Democrazy/FIN]

Penulis blog