DEMOCRAZY.ID - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang selalu menolak gugatan masyarakat hingga partai politik terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) semakin menunjukkan bahwa MK tidak paham filosofi konstitusi. Begitu tegas pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung dalam Dialog Kebangsaan DPR RI bertajuk "Peran DPD RI dalam Percaturan Pemimpin Bangsa" di Lobby Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7). “Kalau DPD ditolak, saya sudah dua kali maju ditolak, anggota DPD Fahira ditolak juga tuh, partai politik udah pernah ditolak, dengan alasan yang sama, ‘kalian tidak punya legal standing’. Sekarang saya tanya, legal standing MK untuk menolak legal standing kami apa? Apa legal standing MK?” tanyanya. Rocky menjelaskan, sekitar tahun 1596 ditulislah satu traktat yang namanya Franco-Gallia yang ditulis oleh Francois Hotman orang Prancis yang bermukim di Italia. Dalam naskah Franco-Gallia itulah perta
Urai Filosofi Konstitusi, Rocky Gerung Beri Simpulan MK Adalah Mahkamah Kedunguan
Juli 07, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang selalu menolak gugatan masyarakat hingga partai politik terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) semakin menunjukkan bahwa MK tidak paham filosofi konstitusi. Begitu tegas pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung dalam Dialog Kebangsaan DPR RI bertajuk "Peran DPD RI dalam Percaturan Pemimpin Bangsa" di Lobby Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7). “Kalau DPD ditolak, saya sudah dua kali maju ditolak, anggota DPD Fahira ditolak juga tuh, partai politik udah pernah ditolak, dengan alasan yang sama, ‘kalian tidak punya legal standing’. Sekarang saya tanya, legal standing MK untuk menolak legal standing kami apa? Apa legal standing MK?” tanyanya. Rocky menjelaskan, sekitar tahun 1596 ditulislah satu traktat yang namanya Franco-Gallia yang ditulis oleh Francois Hotman orang Prancis yang bermukim di Italia. Dalam naskah Franco-Gallia itulah perta