Back to Top
HUKUM

Terbitkan Visa Second Home, Menkumham: Beri Kesempatan WNA Menetap di Indonesia

DEMOCRAZY.ID
Juli 01, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Terbitkan Visa Second Home, Menkumham: Beri Kesempatan WNA Menetap di Indonesia

DEMOCRAZY.ID - Pemerintah menerbitkan visa second home atau rumah kedua bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengungkapkan visa second home ini memberikan kesempatan kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk menetap di Indonesia. Hal ini disampaikan Yasonna saat menghadiri acara diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat, Sabtu (25/06/2022). “Visa Second Home memberikan kesempatan bagi warga negara asing, termasuk yang lanjut usia, yang yang ingin menetap di indonesia,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, yang dikutip, Kamis (30/6).  Menurut penjelasannya, kebijakan tersebut merupakan ketentuan baru yang tertuang di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dia mengatakan, Visa Second Home tidak hanya dapat digunakan oleh WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tuanya di Indonesia. Vis
Baca selengkapnya

Penulis blog