Back to Top
POLITIK

Singgung Presiden-Wapres Kini Dipidana, Pakar: Presiden Itu Lembaga Politik, Tempatnya Kritik!

DEMOCRAZY.ID
Juli 08, 2022
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Singgung Presiden-Wapres Kini Dipidana, Pakar: Presiden Itu Lembaga Politik, Tempatnya Kritik!

DEMOCRAZY.ID - Publik menyoroti draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih memuat pasal ancaman pidana terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.  Pemerintah juga menambahkan penjelasan mengenai kritik dalam pasal tersebut. Menanggapi itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyindir draf RKUHP yang semestinya tak usah menyertakan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. "Seharusnya tidak ada pasal secara khusus tentang penghinaan presiden. Karena presiden sendiri itu institusi atau lembaga yang secara politik tempatnya kritik dan saran," kata Fickar, Jumat, 8 Juli 2022. Pun, Fickar menyinggung tafsir yang membingungkan antara kritik dan penghinaan Presiden dalam draf pasal itu.  Apalagi, dalam pasal 218 ayat 2 draf RKUHP itu memuat penjelasan kritik terhadap Presiden dan Wakil Presiden. "Mengaburkan antara kritik dan penghinaan pasal penghinaan itu dalam KUHP. Pasal itu sudah tidak relevan," tutur dos
Baca selengkapnya

Penulis blog