Back to Top
POLITIK

Refly Harun: MK Telah Menyumbang Polarisasi dan Membelenggu Fungsi Parpol!

DEMOCRAZY.ID
Juli 09, 2022
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Refly Harun: MK Telah Menyumbang Polarisasi dan Membelenggu Fungsi Parpol!

DEMOCRAZY.ID - Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) menolak gugatan norma ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), yang dimohonkan DPR RI dan Partai Bulan Bintang (PBB) menuai kritik. Salah satunya disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang disampaikan dalam kanal Youtube pribadinya, Sabtu (9/7). "Saya tidak paham cara berpikir Mahkamah Konstitusi yang keukeuh menolak presidential threshold," ujar Refly. Terhitung sudah sebanyak 28 kali norma presidential threshold yang diatur di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu menjadi materi gugatan di MK. Namun Refly melihat beberapa waktu lalu terdapat dissenting opinion atau pendapat yang berbeda disampaikan 4 Hakim Konstitusi, di antaranya Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Manahan MP Sitompul. Meki begitu, mantan Ketua Tim Anti Mafia MK era Mahfud MD ini memandang dari dissenting opinion tersebut, ada persoalan di tubuh MK dalam memutus perkara yang seharusnya bisa dipertimbangkan lebih mend
Baca selengkapnya

Penulis blog