DEMOCRAZY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyerahkan naskah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) pada hari Rabu (6/7). Dalam RKUHP ini terdapat ketentuan mengenai aturan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. Draft Final Revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) menjadi pro dan kontra di masyarakat. Apalagi, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang kontroversial ternyata masih dimasukkan. Menurut wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Kamis (7/7/22) ia mengatakan mau teriak bagaimanapun, kalau pemerintah punya mau itu akan jalan terus, inilah salah satu keburukan yang terjadi jika pemerintah tidak punya kontrol, jadi mau tidak mau kalau masyarakat mau ngomong apa saja, mahasiswa sudah turun ke jalan, namun pemerintah akan terus berjalan Pasal yang dimaksud dalam draft RKUHP tersebut adalah Pasal 217,218, Pasal 219, dan
DEMOCRAZY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyerahkan naskah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) pada hari Rabu (6/7). Dalam RKUHP ini terdapat ketentuan mengenai aturan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. Draft Final Revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) menjadi pro dan kontra di masyarakat. Apalagi, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang kontroversial ternyata masih dimasukkan. Menurut wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Kamis (7/7/22) ia mengatakan mau teriak bagaimanapun, kalau pemerintah punya mau itu akan jalan terus, inilah salah satu keburukan yang terjadi jika pemerintah tidak punya kontrol, jadi mau tidak mau kalau masyarakat mau ngomong apa saja, mahasiswa sudah turun ke jalan, namun pemerintah akan terus berjalan Pasal yang dimaksud dalam draft RKUHP tersebut adalah Pasal 217,218, Pasal 219, dan