Back to Top
HUKUM

Draf RKUHP: Serukan "Ganti Ideologi Pancasila" Diancam 5 Tahun Penjara!

DEMOCRAZY.ID
Juli 09, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Draf RKUHP: Serukan "Ganti Ideologi Pancasila" Diancam 5 Tahun Penjara!

DEMOCRAZY.ID - Pemerintah memperketat benteng pertahanan ideologi bangsa, yaitu Pancasila.  Hal ini tertuang di dalam draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini pembahasannya tengah bergulir di DPR. Dalam draf final RKUHP tersebut diatur hukuman bagi orang yang menyerukan penggantian Ideologi Pancasila dengan ideologi lain, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. Hal itu tercantum di dalam BAB I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, paragraf 2 tentang Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila, pasal 190 ayat 1 yang berbunyi: "Setiap Orang yang menyatakan keinginannya di Muka Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apapun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun". Adapun, jika perbuatan seperti yang tercantum pada ayat 1 tersebut menimbulkan kegaduhan dan kerusuhan, maka ancaman hukumannya akan diperberat, sebagaimana diatur dalam pasal 1
Baca selengkapnya

Penulis blog