Back to Top
HUKUM

Resmi! Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara PBNU Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri

DEMOCRAZY.ID
Juni 20, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Resmi! Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara PBNU Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming jadi tersangka. Maming, yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), bahkan sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "[Pencegahan] berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/6). "Tersangka," terang Ahmad menjelaskan status hukum Maming dalam surat yang diajukan KPK. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak berbicara gamblang mengenai status hukum Maming.  Hanya saja, ia menjelaskan KPK bakal mengumumkan konstruksi perkara lengkap kepada publik saat melakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. "Kita akan mengumumkan kalau kita sudah ada upaya paksa penahanan, tujuanny
Baca selengkapnya

Penulis blog