Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Polisi Masih Jadi 'Aktor Utama' Penghalang Kebebasan Berekspresi, KontraS: Ini Jelas Sangat Berbahaya!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Polisi Masih Jadi 'Aktor Utama' Penghalang Kebebasan Berekspresi, KontraS: Ini Jelas Sangat Berbahaya!

DEMOCRAZY.ID - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut kepolisian masih menjadi aktor utama membatasi hak masyarakat sipil dalam menyampaikan ekspresi di depan umum.  Sepanjang periode Juli 2021-Juni 2022, KontraS menemukan 45 kasus tindakan represif kepolisian terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasinya seperti berunjuk rasa. "Padahal, secara konseptual, kepolisian seharusnya berada di kutub netral serta memberikan jaminan penghormatan dan perlindungan kepada masyarakat yang hendak menggunakan haknya menyampaikan pendapat di muka umum," kata Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian saat konferensi pers di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022). Dia mengungkap kepolisian juga seringkali membubarkan aksi unjuk rasa dengan dalih tidak mengantongi izin.  Padahal merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, suatu bentuk penyampaian pendapat hanya membutuhkan pemberitahuan kepada kepolisian. Lanjutnya, dari 45 kasus tind
Baca selengkapnya

Penulis blog