DEMOCRAZY.ID - Pemerintah mulai membahas aturan baru bagi warga yang ingin menempuh perjalanan dan bepergian ke mal. Aturan baru itu berupa kewajiban menerima booster atau dosis ketiga vaksinasi Covid-19. "Paling ampuh untuk vaksin itu dua, wajib perjalanan dan wajib mal, itu akan tinggi aktivitasnya. Sebenarnya tadi sudah diusulkan, tapi diskusi kita lihat dulu, kan [diskusi] dua minggu sekali," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (29/6). Sejauh ini pemerintah masih mengkaji rencana penerapan aturan itu dengan lembaga-lembaga terkait. Budi mengatakan rencana itu bertujuan untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster di Indonesia. Saat ini, jumlah warga yang menerima vaksin dosis ketiga cenderung stagnan. Budi berharap masyarakat mau menerima penyuntikan dosis ketiga demi meningkatkan antibodi di dalam tubuh. Dia menekankan bahwa vaksinasi berfungsi untuk memberikan perlindungan dan mengurangi gejala klinis jika terinfeksi virus corona. "
DEMOCRAZY.ID - Pemerintah mulai membahas aturan baru bagi warga yang ingin menempuh perjalanan dan bepergian ke mal. Aturan baru itu berupa kewajiban menerima booster atau dosis ketiga vaksinasi Covid-19. "Paling ampuh untuk vaksin itu dua, wajib perjalanan dan wajib mal, itu akan tinggi aktivitasnya. Sebenarnya tadi sudah diusulkan, tapi diskusi kita lihat dulu, kan [diskusi] dua minggu sekali," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (29/6). Sejauh ini pemerintah masih mengkaji rencana penerapan aturan itu dengan lembaga-lembaga terkait. Budi mengatakan rencana itu bertujuan untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster di Indonesia. Saat ini, jumlah warga yang menerima vaksin dosis ketiga cenderung stagnan. Budi berharap masyarakat mau menerima penyuntikan dosis ketiga demi meningkatkan antibodi di dalam tubuh. Dia menekankan bahwa vaksinasi berfungsi untuk memberikan perlindungan dan mengurangi gejala klinis jika terinfeksi virus corona. "