Back to Top
HUKUM

Pasal Penghinaan Presiden Tidak Akan Dihapus di RKUHP, Ini Alasan Pemerintah

DEMOCRAZY.ID
Juni 29, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pasal Penghinaan Presiden Tidak Akan Dihapus di RKUHP, Ini Alasan Pemerintah

DEMOCRAZY.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej menjelaskan alasan kenapa pemerintah bersikeras untuk tidak menghapus pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Ia menjelaskan, pasal penghinaan presiden sudah pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji. Hasilnya, MK menyatakan ditolak. "Kalau ditolak itu artinya bertentangan atau tidak? Kan berarti tidak bertentangan," kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Kendati demikian, ia mempersilakan kepada sejumlah pihak untuk mengajukan uji materi ke MK bila nanti ada yang tak puas dengan sejumlah pasal dalam RKUHP tersebut.  "Intinya kita begini, ya, tidak akan mungkin memuaskan semua pihak," ujarnya. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa baginya, penghinaan dan kritik adalah hal yang beda.  Ia bahkan menyebut seseorang yang tidak bisa membedakan adalah orang yang sesat pikir. "Itu orang yang sesat berpikir. Dia tidak
Baca selengkapnya

Penulis blog