Back to Top
EKBIS

NPWP Diganti NIK, Semua Orang Yang Punya KTP Harus Bayar Pajak?

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
NPWP Diganti NIK, Semua Orang Yang Punya KTP Harus Bayar Pajak?

DEMOCRAZY.ID - Pemerintah akan merealisasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di tahun 2023.  Sebagian masyarakat beranggapan setelah NIK menjadi NPWP, maka semua orang yang memiliki KTP harus membayar pajak. Perlu diketahui, pengenaan pajak dilakukan jika seorang warga Indonesia yang memiliki NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.  Persyaratan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Subjek pajak meliputi: 1. Orang Pribadi 2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan kesatuan yang berhak 3. Badan 4. Bentuk usaha tetap. Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya memastikan, implementasi NIK menjadi NPWP akan dilakukan mulai 2023.  Saat ini, otoritas pajak tengah menyiapkan berbagai administrasi perpajakan dan sistem core tax. "Kami sedang penyesuaian sistem, termasuk yang akan kami diimplementasikan sistem administrasi perpajakan core tax, akan diimplementasikan 2
Baca selengkapnya

Penulis blog