Back to Top
HUKUM

Koruptor Tak Takut Penjara, Calon Hakim Ad Hoc Usul Diterapkan Hukum Potong Tangan

DEMOCRAZY.ID
Juni 29, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Koruptor Tak Takut Penjara, Calon Hakim Ad Hoc Usul Diterapkan Hukum Potong Tangan

DEMOCRAZY.ID - Apabila pemberantasan tindak pidana korupsi bertujuan untuk mengembalikan aset negara (asset recovery), maka pidana yang dijatuhi adalah pengembalian keuangan negara sedangkan pidana badan merupakan ultimum remedium atau pilihan terakhir. Namun, jika tujuan pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) maka hukuman badan mesti dikedepankan.  Walaupun, para pelaku tipikor cenderung tidak jera dengan hukuman penjara. Begitu disampaikan calon Hakim Ad Hoc Tipikor Rodjai S. Irawan dalam fit and proper test calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di ruang rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6). "Apabila tujuannya adalah menimbulkan efek jera maka ancaman pidana badan harus diutamakan,” kata Rodjai. Rodjai pun mencontohkan hukuman badan untuk pelaku tipikor agar menimbulkan efek jera.  Menurutnya, hukuman potong tangan dinilai bisa lebih memberikan efek jera terhadap pelaku tipikor.   “Misalkan
Baca selengkapnya

Penulis blog