Back to Top
HUKUM

Holywings Digugat 2 Orang Bernama Muhammad, Dituntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar

DEMOCRAZY.ID
Juni 30, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Holywings Digugat 2 Orang Bernama Muhammad, Dituntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar

DEMOCRAZY.ID - PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mengelola outlet restoran sekaligus bar Holywings, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.  Perusahaan itu dituntut membayar ganti rugi hingga Rp 100 Miliar. Hendarsam Marantoko, kuasa hukum dalam kasus ini berujar bahwa pihak penggugat terdiri dari dua orang kliennya yang bernama Muhammad. Menurut dia, kedua penggugat itu merasa tersakiti dengan promosi minuman keras oleh Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria. "Jadi ada dua prinsipal (pelapor) yang akan melaporkan ini, legal standing-nya bahwa beliau berdua adalah beragama Islam dan bernama Muhammad, dan termasuk orang yang tersakiti," ujar Hendarsam melalui sambungan telepon, Kamis (30/6/2022). Ia menilai, promosi miras gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria yang diunggah di akun resmi Instagram Holywings menandakan bahwa PT Aneka Bintang Gading turut bertanggung jawab atas dugaan menista agama. Namun sejauh ini,
Baca selengkapnya

Penulis blog