Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Duit Setengah Triliun di Bank Jateng Raib Digondol Koruptor, Ganjar Bungkam!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Duit Setengah Triliun di Bank Jateng Raib Digondol Koruptor, Ganjar Bungkam!

DEMOCRAZY.ID - Septian Ari Prayudhanto, atau akrab disapa Yuda, adalah seorang pekerja sosial di daerah Blora, Jawa Tengah.  Ia sangat peduli dengan isu-isu kemasyarakatan. Pada awal 2018 ia mendapatkan informasi ada perusahaan properti di Blora, yang bernama PT. Gading Mas Group.  Perusahaan pengembang tersebut memberikan cash back yang begitu tinggi kepada konsumen yang ingin membeli rumah disana. Jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah. Nalarnya menangkap ada sesuatu yang tidak beres. Ia lantas menemui seorang konsumen yang berinisial S. Kepada Yuda, S mengaku mengambil rumah di PT Gading Mas Group, dengan tipe 45, tanpa uang muka, namun mendapatkan cash back dari perumahan tersebut.  Menurut S, jumlah cash back yang ia terima jumlahnya fantastis, yakni sebesar Rp58 juta yang diangsur tiga kali. “Kita mau membeli rumah kok malah diberi uang puluhan juta rupiah? Itu tidak masuk akal,” ujar Yuda. Kecurigaannya bertambah ketika ia mengetahui kalau S tidak memiliki pekerjaan dan penghas
Baca selengkapnya

Penulis blog