Back to Top
EKBIS

Camkan! Jokowi Wajibkan Direksi dan Komisaris Tanggung Jawab Jika BUMN Rugi

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Camkan! Jokowi Wajibkan Direksi dan Komisaris Tanggung Jawab Jika BUMN Rugi

DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi.  Kewajiban ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022.   Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.  Aturan ini diterbitkan Kepala Negara pada 8 Juni tahun ini.  Meski begitu, setiap anggota Direksi tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian perusahaan apabila dapat membuktikan 4 hal ini:  1. Kerugian terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian pribadi  2. Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN.  3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian.   4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Baca selengkapnya

Penulis blog