Back to Top
HUKUM

Belum Dibayar, Ini Kisah Korban Salah Tangkap Menang vs Negara Rp 199 M

DEMOCRAZY.ID
Juni 07, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Belum Dibayar, Ini Kisah Korban Salah Tangkap Menang vs Negara Rp 199 M

DEMOCRAZY.ID - Kuto Nasution divonis bebas pada 1962 silam. Belasan tahun kemudian, ahli warisnya menggugat pemerintah dan menang Rp 199 miliar.  Namun hingga kini, gemerincing rupiah belum didengar ahli warisnya. Sebagaimana dirangkum detikcom dari berkas putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (7/6/2022), kasus itu bermula saat ada kebijakan penggalakan ekspor pada 1950. Tujuannya untuk meningkatkan devisa negara.  Salah satu perusahaan yang mendapatkan fasilitas kebijakan itu adalah perusahan perdagangan karet, CV Wangidjaya Trading Co. Duduk sebagai dirut CV Wangidjaya Trading Co adalah Kuto Nasution. Kurun 1958, CV Wangidjaya Trading Co melakukan ekspor karet senilai GBP 11 juta.  Ekspor ini ke Inggris, Norwegia, Hong Kong, Belanda dan Singapura sebagai negara transit. Setahun setelahnya, Kementerian Keuangan (kala itu bernama Lembaga Pembayaran Alat-alat Luar Negeri), menangkap Kuto Nasution.  Kemenkeu kemudian menagih piutang CV Wangidjaya Trading Co ke perusa
Baca selengkapnya

Penulis blog