Back to Top
HUKUM

Turunkan Paksa Bendera Merah Putih Saat Demo, 4 Mahasiswa Sulbar Terancam 5 Tahun Bui

DEMOCRAZY.ID
Mei 31, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Turunkan Paksa Bendera Merah Putih Saat Demo, 4 Mahasiswa Sulbar Terancam 5 Tahun Bui

DEMOCRAZY.ID - Polisi menetapkan 4 orang mahasiswa di Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) sebagai tersangka.  Keempatnya terjerat kasus hukum karena menurunkan Bendera Merah Putih saat demo di halaman kantor bupati setempat. Dilansir Antara, Senin (30/5/2022) demo mahasiswa itu terjadi pada Senin (23/5) pekan lalu.  Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 9 orang. "Dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febryanto Siagian. Keempat oknum mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penurunan bendera Merah Putih tersebut, yakni FA (22), JN (18), AE (19), dan NL (19).  Mereka diduga melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf a Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Tindakan tersangka tersebut dinilai merendahkan kehormatan bendera negara denga
Baca selengkapnya

Penulis blog