Back to Top
AGAMA HUKUM

Tegas! MUI Larang Promosikan Kaum LGBT di Semua Media

DEMOCRAZY.ID
Mei 13, 2022
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
Tegas! MUI Larang Promosikan Kaum LGBT di Semua Media

DEMOCRAZY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang promosi lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di ruang publik melalui media. Wakil Ketua Komisi Infokom MUI, Idy Muzayyad mengatakan, promosi LGBT jelas melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012. Larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT. Karenanya, baik televisi maupun radio, tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah. "Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut," kata Idy dikutip dalam laman resmi MUI, Jumat,(13/05/2022). Mantan Wakil Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 me
Baca selengkapnya

Penulis blog