Back to Top
HUKUM

Soroti Sidang Perdana Kasus Jin Buang Anak, Rocky Gerung: Dakwaan Edy Mulyadi Layak Masuk MURI!

DEMOCRAZY.ID
Mei 10, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Soroti Sidang Perdana Kasus Jin Buang Anak, Rocky Gerung: Dakwaan Edy Mulyadi Layak Masuk MURI!

DEMOCRAZY.ID - Edy Mulyadi menjalani sidang perdana atas dakwaan kasus jin buang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 10 Mei 2022. Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), serta penyebaran berita bohong atau hoax pada 31 Januari 2022. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Edi Mulyadi lantas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dilansir dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Selasa, 10 Mei 2022, jurnalis senior Hersubeno Arief mengatakan bahwa dakwaan Edi Mulyadi sangat tebal dan layak masuk Museum Rekor Indonesia (MURI) atau sekarang bernama Museum Rekor Dunia Indonesia (MURDI). "Kemarin saya sudah ketemu dengan tim lawyernya, ini saya kira layak di museum rekor Indonesia karena dakwaannya sangat tebal, kalau dengan lampiran-lampiran bisa sampai 900 halaman sekian," ungkap Hersubeno. Setelah pernyataan tersebut, sambil bergurau dengan H
Baca selengkapnya

Penulis blog