Back to Top
HUKUM

Nah Lho! Pakar Hukum Sanggah Mahfud MD Soal Hukum LGBT di RI

DEMOCRAZY.ID
Mei 12, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Nah Lho! Pakar Hukum Sanggah Mahfud MD Soal Hukum LGBT di RI

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD salah bicara jika mengatakan kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) belum dilarang oleh hukum di Indonesia. "Pak Mahfud tuh salah ngomong dibilang enggak ada hukum yang dilanggar. UU Nomor 1 tuh masih berlaku, UU No.1 Tahun 1974," ujar Chudry saat dihubungi, Rabu (11/5) malam. Mengutip laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia RI, bunyi Undang-undang (UU) No.1 Tahun 1974 Pasal 1 ialah 'Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa." Sebelumnya, Mahfud menilai saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kelompok LGBT. Hal tersebut disanggah Chudry. Ia menafsirkan LGBT itu dilarang be
Baca selengkapnya

Penulis blog