HUKUM

MAKI Surati KPK Minta Harun Masiku Diadili Secara 'In Absentia', Apakah Itu?

DEMOCRAZY.ID
Mei 25, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
MAKI Surati KPK Minta Harun Masiku Diadili Secara 'In Absentia', Apakah Itu?

MAKI Surati KPK Minta Harun Masiku Diadili Secara 'In Absentia', Apakah Itu?

DEMOCRAZY.ID - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). 


Surat tersebut berisikan permohonan agar tersangka sekaligus buronan Harun Masiku (HM) diadili dengan ketidakhadiran atau in absentia.


"Untuk menjaga marwah atau kehormatan KPK , untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran HM (in absentia) mulai penyidikan, penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Boyamin melalui pesan singkatnya, Rabu (25/5/2022).


Berdasarkan hasil penelusuran Boyamin, Harun Masiku hilang dan belum ditemukan sudah lebih dari tiga tahun. 


Sementara untuk status buronan Harun, kata Boyamin, sudah berjalan sekira 1,5 tahun. 


Oleh karenanya kata Boyamin, MAKI bersurat ke email pengaduan KPK untuk menyidangkan Harun Masiku dengan ketidakhadiran (in absentia). 


"Permohonan telah dikirim hari ini via akun email Pengaduan Masyarakat KPK. Semoga permohonan ini segera dapat respon positif dan tidak terlalu lama dilakukan proses in absentia terhadap HM," ungkapnya. 


Menurut Boyamin, langkah persidangan atau pengadilan in absentia terhadap Harun Masiku untuk menjaga nama baik KPK dalam memberantas korupsi di mata seluruh masyarakat Indonesia. 


Sebab, Harun Masiku sudah lama menjadi sorotan publik dan hingga kini belum juga ditemukan.


"Yakinkan KPK akan mampu tegak lurus dan tidak tebang pilih serta menempuh semua opsi yang disediakan Undang-Undang dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya. [Democrazy/sindo]

Penulis blog