Back to Top
HUKUM

Luhut Larang Perusahaan Sawit Berkantor di Luar Negeri, PDIP: Emang Ada Aturannya?

DEMOCRAZY.ID
Mei 30, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Luhut Larang Perusahaan Sawit Berkantor di Luar Negeri, PDIP: Emang Ada Aturannya?

DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan akan mewajibkan seluruh kantor pusat perusahaan sawit untuk berada di Indonesia.  Langkah tersebut agar proses pengawasan bisa dilakukan dengan baik dan perusahaan tersebut juga membayar pajak ke Indonesia. Namun langkah itu dinilai hanya gertak saja.  Terhadap itu, anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus mengatakan, pihaknya mempertanyakan logika Luhut.  Menurut Deddy, pernyataan Luhut hanya berusaha menaikkan popularitas di tengah kritikan publik.  “Saya sih senang dengan pernyataan Pak Luhut itu, tetapi apa memang ada regulasinya? Apakah memang ada undang-undang atau aturan pemerintah yang mengharuskan semua investor yang berinvestasi harus berkantor pusat di Indonesia?," kata Deddy kepada wartawan, Senin, 30 Mei 2022. Lebih lanjut dia mempertanyakan apakah aturan tersebut berlaku untuk perusahaan perkebunan sawit saja, atau berlaku untuk perusahaan smelter, pembangkit listrik, t
Baca selengkapnya

Penulis blog