Back to Top
AGAMA HUKUM

Korupsi Dana BOS Madrasah, Pejabat Kemenag Jabar Didakwa Rugikan Negara Rp 7,5 Miliar

DEMOCRAZY.ID
Mei 09, 2022
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
Korupsi Dana BOS Madrasah, Pejabat Kemenag Jabar Didakwa Rugikan Negara Rp 7,5 Miliar

DEMOCRAZY.ID - Pejabat Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat, Agus Kosasih didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 7,5 miliar Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda dakwaan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 9 Mei 2022. Terdakwa mengikuti persidangan secara online. Dalam paparannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Arnold Siahaan mendakwa Agus Kosasih telah mengarahkan pengadaan soal ujian madrasah ke salah satu perusahaan demi mendapatkan cash back atau CSR. Pada saat itu, Agus menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Provinsi Jawa Barat pada 2017 dan 2018. "Bahwa terdakwa Agus Kosasih menggunakan kesempatannya karena kedudukan selaku ketua KKMI Jawa Barat telah mengarahkan pengadaan soal ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT), penilaian akhir semester (PAS), try out (TO) , Ujian
Baca selengkapnya

Penulis blog