Back to Top
AGAMA HUKUM

Kampanye LGBT Bisa Dijerat Hukum, Begini Penjelasan Komisi Hukum dan HAM MUI

DEMOCRAZY.ID
Mei 16, 2022
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
Kampanye LGBT Bisa Dijerat Hukum, Begini Penjelasan Komisi Hukum dan HAM MUI

DEMOCRAZY.ID - Kasus Lesbian, Gay, Bisex dan Transgender (LGBT) bukan kasus baru di Indonesia.  Kasus LGBT sudah ada sejak lama, dan menjadi ramai dibicarakan di media sosial  sejak munculnya podcast Dedy Corbuzier. Podcast tersebut bertema kehidupan sepasang gay yang tinggal di Jerman. Menanggapi merebaknya isu LGBT di Indonesia, Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Manager Nasution mengatakan bahwa perilaku ini secara jelas melanggar Undang-Undang (UU) dan juga ideologi bangsa.  Manager menilai perilaku LGBT bertentangan dengan UU No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. “Menurut Pancasila, konstitusi dan Undang Undang perkawinan, bahwa perkawinan yang sah di Indonesia itu adalah perkawinan yang dilakukan oleh sepasang suami istri antara laki – laki dan perempuan," ujar Manager dikutip dari mui.go.id, pada Senin 16 Mei 2022. Komisi Hukum dan HAM MUI mengungkapkan  bahwa LGBT yakni perkawinan sesama jenis tidak sesuai dengan ideologi bangsa. "Oleh karena itu, perkawinan sesam
Baca selengkapnya

Penulis blog