Back to Top
HUKUM

KPI Ikut Geram Foto Anies Unggahan Ruhut Sitompul, Pidananya di Atas 5 Tahun, Harus Ditahan

DEMOCRAZY.ID
Mei 13, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KPI Ikut Geram Foto Anies Unggahan Ruhut Sitompul, Pidananya di Atas 5 Tahun, Harus Ditahan

DEMOCRAZY.ID - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) ikut geram dengan foto Anies Baswedan pakai koteka unggahan Ruhut Sitompul. Atas unggahan foto Anies Baswedan pakai koteka, Ruhut Sitompul telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Ruhut Sitompul diancam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). “Ancaman hukumannya enam tahun penjara, karena penyebaran berita bohong atau menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan permusuhan atau rasa kebencian individu atau kelompok,” kata Presiden KPI Pitra Romadoni, Jumat (13/5/2022). Pitra juga mendesak pihak kepolisian agar segera mengusut motif Ruhut Sitompul menyebar foto editan Anies Baswedan itu. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga harus menyita akun pribadi politikus PDIP itu kemudian menjebloskan ke penjara. “Kalau terbukti, pihak kepolisian segera menyita akun twitter dan menangkap pemi
Baca selengkapnya

Penulis blog