DEMOCRAZY.ID - Akibat dilarang menggunakan jilbab atau kerudung saat bekerja, belasan karyawati PT Nina Venus Indonusa 2 di Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi mogok kerja pada hari Jumat (27/5/2022). Sebanyak 16 karyawati yang melakukan mogok kerja tersebut merupakan pindahan dari PT Nina Venus Indonusa 1 yang memproduksi polybag dan hari ini merupakan hari pertama mereka masuk kerja di PT Nina Venus Indonusa 2 yang memproduksi rambut palsu. "Kita semua mogok kerja karena tidak boleh pakai kerudung saat bekerja, waktu perjanjian (perpindahan) boleh pakai. Tadi yang melarang adalah HRD dan satpam," ujar salah satu karyawati yang tidak mau disebutkan namanya. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa selama 2 tahun bekerja di bagian polybag PT Nina Venus Indonusa 1, bersama karyawati lainnya diizinkan memakai kerudung. Namun hal tersebut berbeda ketika dirinya pindah dan mulai bekerja di PT Nina Venus Indonusa 2. General Manager PT Nina Venus
DEMOCRAZY.ID - Akibat dilarang menggunakan jilbab atau kerudung saat bekerja, belasan karyawati PT Nina Venus Indonusa 2 di Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi mogok kerja pada hari Jumat (27/5/2022). Sebanyak 16 karyawati yang melakukan mogok kerja tersebut merupakan pindahan dari PT Nina Venus Indonusa 1 yang memproduksi polybag dan hari ini merupakan hari pertama mereka masuk kerja di PT Nina Venus Indonusa 2 yang memproduksi rambut palsu. "Kita semua mogok kerja karena tidak boleh pakai kerudung saat bekerja, waktu perjanjian (perpindahan) boleh pakai. Tadi yang melarang adalah HRD dan satpam," ujar salah satu karyawati yang tidak mau disebutkan namanya. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa selama 2 tahun bekerja di bagian polybag PT Nina Venus Indonusa 1, bersama karyawati lainnya diizinkan memakai kerudung. Namun hal tersebut berbeda ketika dirinya pindah dan mulai bekerja di PT Nina Venus Indonusa 2. General Manager PT Nina Venus