Back to Top
GLOBAL

10 Negara Yang Larang LGBT, Pelakunya Bisa Dihukum Mati

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
GLOBAL
10 Negara Yang Larang LGBT, Pelakunya Bisa Dihukum Mati

DEMOCRAZY.ID - Artis TikTok sekaligus pasangan gay Ragil Mahardika dan Fred membuat kehebohan di Indonesia saat menjadi tamu di podcast mantan mentalis Deddy Corbuzier.  Kehadiran Ragil dan Fred di Indonesia menuai berbagai kecaman, mengingat Indonesia sebagai negara beragama yang menentang keras praktik LGBT. Meski di Indonesia secara tegas tidak ada hukum tertulis terkait LGBT, setidaknya ada hukum norma dan sosial kepada pelaku LGBT.  Mengingat Indonesia masyarakatnya mayoritas Muslim yang dalam ajaran agama Islam melarang keras LGBT. Di dunia sendiri setidaknya ada 10 negara yang melarang keras praktik LGBT.  Bahkan selain melarang, pelaku LGBT bisa dihukum penjara, cambuk, hingga hukuman mati. 1. Arab Saudi Sudah bukan rahasia lagi jika Kerajaan Arab Saudi menerapkan syariat Islam dalam undang-undangnya. Karena itu pelaku LGBT masuk dalam kejahatan berat di Arab Saudi. Hukuman yang diberikan adalah cambuk bagi pelaku kejahatan hubungan sesama jenis.  Namun, jika seseorang kedapat
Baca selengkapnya

Penulis blog