Back to Top
AGAMA

MUI Banten Keluarkan Fatwa Haram Membaca Al-Qur’an di Atas Trotoar, Alasannya Mengejutkan

DEMOCRAZY.ID
April 24, 2022
0 Komentar
Beranda
AGAMA
MUI Banten Keluarkan Fatwa Haram Membaca Al-Qur’an di Atas Trotoar, Alasannya Mengejutkan

DEMOCRAZY.ID -  Akhir-akhir ini ramai masyarakat yang mengkampanyekan gemar membaca Al Quran. Salah satunya membaca Al Quran ada yang dilakukan di atas trotoar seperti yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat Banten. Mayoritas masyarakat mendukung kampanye gemar membaca Al Quran sebagai bagian dari budaya religius masyarakat Indonesia. Tapi ternyata Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten memiliki pandangan lain dengan pertimbangan tertentu. Majelis Ulama Indonesia Banten mengeluarkan fatwa bahwa mengaji atau membaca Al Quran di atas trotoar adalah haram. Fatwa ini dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI Banten dengan Fatwa Nomor 2 Tahun 2022. Fatwa haram mengaji di atas trotoar dengan alasan utama menganggu pengguna jalan kaki dan dapat menyebabkan kecelakaan. Fatwa setebal delapan halaman ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Banten KH Imaduddin Utsman, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Banten Kiai Irsyad Al Faruq, juga oleh Ketua Umum MUI Banten KH Tubagus Hamdi Ma'ani dan Se
Baca selengkapnya

Penulis blog