Back to Top
HUKUM

Kejagung Pakai Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Minyak Goreng, Serius Nih?

DEMOCRAZY.ID
April 20, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kejagung Pakai Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Minyak Goreng, Serius Nih?

DEMOCRAZY.ID - Empat tersangka kasus pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) terancam hukuman berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati lantaran Kejaksaan Agung memakai Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kasus tersebut diselidiki oleh Jaksa usai fenomena kelangkaan minyak goreng terjadi di Indonesia. Salah satu tersangka adalah pejabat Kementerian Perdagangan. "(Dijerat) Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi kepada wartawan, Selasa (19/4). Pasal 2 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Ancaman pidana dari penerapan pasal ini ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.  Ada pula ancaman hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Dalam Pasal 2 ayat (2), d
Baca selengkapnya

Penulis blog