Back to Top
HUKUM

Ferdinand Divonis 5 Bulan Penjara, Refly Harun Bandingkan Dengan Habib Rizieq: Ironi Penegakan Hukum!

DEMOCRAZY.ID
April 20, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ferdinand Divonis 5 Bulan Penjara, Refly Harun Bandingkan Dengan Habib Rizieq: Ironi Penegakan Hukum!

DEMOCRAZY.ID - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ferdinand Hutahaean resmi divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 19 April 2022. Ferdinand Hutahaean dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian atas cuitannya yang menyebut 'Allahmu Lemah' beberapa waktu lalu. Vonis 5 bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean itu turut ditanggapi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Refly Harun membandingkan vonis yang dijatuhkan kepada Ferdinand Hutahaean dengan yang dijatuhkan kepada mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Hal itu disampaikan oleh advokat itu dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 19 April 2022. "Kita harus mengurut dada bagaimana hukum ditegakkan. Dakwaannya sama, intensinya beda sekali. Habib Rizieq itu mengatakan kondisi kesehatannya sehat, baik-baik saja dianggap memunculkan keonaran," kata Refly Harun. "Nggak jelas keonarannya apa, jauh
Baca selengkapnya

Penulis blog