Back to Top
HUKUM

Breaking News! Herry Wirawan Akhirnya Divonis Hukuman Mati

DEMOCRAZY.ID
April 04, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Breaking News! Herry Wirawan Akhirnya Divonis Hukuman Mati

DEMOCRAZY.ID - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan akhirnya divonis mati.  Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa. "Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022). Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka yang digelar hari ini.  Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjaran seumur hidup.  "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim. Sebelumnya diberitakan, Kejati Jawa Barat bersikeras menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan.  Hal i
Baca selengkapnya

Penulis blog