Back to Top
HUKUM

YLBHI Beberkan Sejumlah Kejanggalan Vonis Hakim Yang Membebaskan Dua Polisi Penembak Laskar FPI

DEMOCRAZY.ID
Maret 18, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
YLBHI Beberkan Sejumlah Kejanggalan Vonis Hakim Yang Membebaskan Dua Polisi Penembak Laskar FPI

DEMOCRAZY.ID - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai janggal pertimbangan majelis hakim yang memvonis bebas dua polisi penembak Laskar FPI sangat janggal.   Sebab, hakim menggunakan keterangan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sebagai dasar memberikan putusan. Demikian hal itu disampaikan Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam sambungan telepon usai sidang, Jumat (18/3/2022).  Ia mempertanyakan standar kepolisian dalam melakukan penindakan. "Pertama, pertimbangan hakim menurut saya sangat janggal karena pasal pembelaan itu, dia dalam keadaan yang menjadi korban. Dia dalam keadaan lama. Dia dalam posisi terbalik. Polisi ini kan dalam kondisi menguasai. Dalam penguasaan mereka (terdakwa)," kata Isnur. "Menjadi sangat aneh gini kalau lihat pakai standar kepolisian. Apalagi, ada yang sudah ditembak dua sebelumnya di jalan. Pertanyaannya, kenapa keterangan terdakwa jadi keterangan yang sangat dipakai oleh hakim," sambungnya. Isnur me
Baca selengkapnya

Penulis blog