Back to Top
HUKUM POLITIK

Ungkap Syarat Agar Pemilu 2024 Bisa Ditunda, Zulhas: Amandemen UUD atau Lewat Konsensus

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Ungkap Syarat Agar Pemilu 2024 Bisa Ditunda, Zulhas: Amandemen UUD atau Lewat Konsensus

DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyampaikan syarat agar Pemilu 2024 bisa ditunda.  Namun dia juga yakin penundaan itu akan gagal. Nah? Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) beberapa waktu lalu menyatakan setuju atas usulan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Selain Zulhas, Ketum PKB Cak Imin juga mengatakan setuju ditunda. Lalu disusul lagi oleh Ketum Golkar Airlangga Hartarto. Zulhas saat menghadiri kegiatan di Kantor Al-Wasliyah Sumatera Utara di Medan, Jumat (11/3/2022) membahas mengenai wacana Pemilu 2024 ditunda. Zulhas awalnya menyampaikan syarat agar Pemilu itu ditunda. “Pilpres itu ada syaratnya, pertama menurut Undang-undang Dasar, dipilih sekali, baru diperpanjang sekali, jadi dua kali. Kalau mau ditambah, artinya harus ada amandemen Undang-Undang Dasar. Ini yang konstitusional,” kata Zulhas. Selain amandemen, Ketum PAN ini juga mengatakan bisa dilakukan melalui dekrit, namun tidak konstitusional. Ada juga mekanisme lain yaitu kons
Baca selengkapnya

Penulis blog