Back to Top
HUKUM

Terungkap! Dalang Utama Kasus Pengeroyokan Haris Pertama Resmi Ditangkap, Polda Metro: Terancam 9 Tahun Penjara!

DEMOCRAZY.ID
Maret 02, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Terungkap! Dalang Utama Kasus Pengeroyokan Haris Pertama Resmi Ditangkap, Polda Metro: Terancam 9 Tahun Penjara!

DEMOCRAZY.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.  Politikus senior itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak Selasa (1/3/2022) pukul 09.45 WIB. "Kemarin yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik dan kami lakukan pemeriksaan serta menetapkan AS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3/2022). Menurut Zulpan pemeriksaan terhadap Azis dilakukan usai penyidik memeriksa kelima tersangka yang terlebih dulu ditangkap atau menyerahkan diri, yaitu MS, JT, Irwan, Harfi dan SS.  Kemudian, hasil dari pemeriksaan terhadap lima tersangka tersebut, lalu berkembang mengarah kepada politikus senior tersebut. Lanjut Zulpan, sampai dengan saat ini yang bersangkutan, Azis Samual masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun
Baca selengkapnya

Penulis blog