HUKUM

Tegas! Plang Dicopot Paksa Warga, Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum

DEMOCRAZY.ID
Maret 02, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Tegas! Plang Dicopot Paksa Warga, Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum

Tegas! Plang Dicopot Paksa Warga, Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum

DEMOCRAZY.ID - Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyayangkan insiden pencopotan paksa plang Muhammadiyah di sebuah masjid di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, oleh sekelompok warga. 


Peristiwa penurunan plang Muhammadiyah itu terjadi Jumat, 25 Februari 2022, sekitar pukul 16.15 Wib. 


Dalam video yang beredar, tiba-tiba sebagian warga menggergaji plang bertuliskan "Pusat Dakwah Muhammadiyah Tampo" dan "Pimpinan 'Aisyiyah Ranting Tampo".    


"Kami sangat menyayangkan peristiwa yang terjadi di Masjid Al Hidayah, Banyuwangi itu. Apapun proses yang terjadi sesungguhnya tidak seharusnya seperti yang kita saksikan," kata Abdul Mu'ti dalam perbicangan di tvOne, Rabu, 2 Maret 2022. 


Abdul Mu'ti mengatakan peristiwa tersebut bukan baru kali ini terjadi. 


Informasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jawa Timur menyebutkan insiden serupa di Banyuwangi sudah yang kesepuluh kalinya terjadi. 


Kasus dan motifnya juga hampir sama seperti di Masjid Al Hidayang, Cluring.


"Sebagian ada yang menyangkut kepemilikan tanah, sebagian ada yang berkaitan ya proses-proses pendirian amal usaha," ujarnya


Namun, menurut Abdul Mu'ti, tanah yang sekarang dipersoalkan sebagian warga di Desa Tampo, Cluring, Banyuwangi itu sebenarnya sudah diwakafkan ke Muhammadiyah sejak tahun 1950. 


Sampai sekarang, lahan tersebut dimanfaatkan untuk amal usaha Muhammadiyah, ada gedung PGA hingga TPA.  


"Jadi kalau sekarang jadi persoalan, ada sebagian warga yang mempersoalkan kepemilikan, itu memang yang jadi tanda tanya kami di Muhammadiyah, sebenarnya ada masalah apa?" paparnya.


PP Muhammadiyah, lanjut Abdul Mu'ti, telah meminta PDM Jatim untuk memberikan dokumen-dokumen terkait dengan kepemilikan tanah maupun akta wakaf tanah Masjid Al Hidayah, Cluring, yang dimiliki Muhammadiyah.  


"Tentu saja soal apakah niat wakaf itu untuk umum atau Muhammadiyah itu biar lah nanti  diproses di pengadilan. Tapi yang kami sayangkan adalah ada aparatur yang sepertinya melakukan pembiaran," ujar Mu'ti. 


Terlepas dari polemik itu, Abdul Mu'ti menyatakan bahwa situasi di Desa Tampo, Cluring, Banyuwangi, sudah kondusif. 


Ia mengimbah kepada seluruh warga persyarikatan Muhammadiyah tetap tenang, tidak mengkapitalisasi-mempolitisasi peristiwa di Banyuwangi sehingga bersitegang dengan yang lain. 


"Kami di Muhammadiyah menyadari sepenuhnya bahwa proses-proses ini tidak selalu mudah. Saya sepakat bagaimana agar ukhuwah, kerukunan bisa tetap kita bangun bersama-sama. Dan, persoalan kepemilikan aset dan persoalan lain yang menyertai itu, karena kita ini negara hukum yang kita selesaikan secara hukum," tegasnya  [Democrazy/kmp]

Penulis blog